Pintasan.co, JakartaPolisi menetapkan pria berinisial ZA (35) sebagai tersangka pembunuhan JS (69) yang jasadnya dicor semen dalam ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur.

Pembunuhan terjadi pukul 10.00 WIB pada 16 Februari 2025. ZA baru mengubur jasad korban dengan coran semen pada 18 Februari 2025.

“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Metro Jakarta Timur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).

Hal itu terjadi, berawal pada saat korban datang ke sana untuk mengecek proyek renovasi ruko miliknya.

“Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja,” ujarnya.

JS pun membicarakan terkait peralatan proyek yang hilang.

Dan pada saat itu juga korban sempat mengajak tersangka untuk melapor ke polisi.

“Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton, dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” tuturnya.

Namun, ZA saat itu menolak diajak korban melapor ke polisi. Dia tidak mendengar perkataan bosnya, akan tetapi ZA mempertanyakan soal gajinya sebesar Rp 900 ribu yang belum dibayar oleh korban.

“Pada saat itu korban berargumentasi dengan tersangka dan terus mengajak tersangka melapor ke pihak kepolisian, melapor keadaan yang terjadi. Selanjutnya tetap tersangka menolak, akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya,” ujarnya.

Akan tetapi, pada saat korban mau menampar kembali, tersangka menepisnya. Kemudian korban jatuh dan terpeleset.

“Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka ‘kamu adalah karyawan saya’ lain-lain, korban juga berusaha lagi memukul tersangka,” tuturnya.

Tersangka saat itu berusaha menghindar sampai mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu hebel dan memukulkannya ke kepala serta wajah korban.

“Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Duren Sawit Jakarta Timur, Warga Sempat Padamkan Pakai Air Comberan