Pintasan.co – Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) mulai bergerak ke sejumlah titik di Sumatera untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pembalakan liar yang disebut-sebut turut memicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Aceh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan satgas telah diterjunkan untuk mengidentifikasi kemungkinan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan bencana tersebut.
“Tim Satgas PKH sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas yang merusak lingkungan sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Menurut Anang, tim di lapangan kini tengah mengumpulkan berbagai bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik penebangan liar di kawasan hutan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ia menambahkan bahwa penyisiran lokasi sudah dilakukan sejak Kamis.
“Mereka sudah bergerak sejak kemarin di tiga wilayah tersebut Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ucap Anang.
Walaupun demikian, Anang belum dapat menjabarkan secara mendetail lokasi mana saja yang telah diperiksa Satgas PKH.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, terutama jika aktivitas tersebut berkaitan dengan meningkatnya risiko bencana di wilayah terdampak.
