Pintasan.co, Jepara – Sebanyak 53.954 warga di Kabupaten Jepara tercatat tidak lagi terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial.
Menyikapi hal ini, Pemkab Jepara berencana segera melakukan pendataan ulang. Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa proses pendataan tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
“Segera kita Verval ulang (yang kemarin terhapus).Ini sudah kita turunkan ke kecamatan dan desa. Nanti yang Verval perangkat desa lewat Musdes,” kata Edy, Selasa (1/7/2025).
Nantinya data dari hasil Musdes tersebut akan diusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan reaktivasi.
Dengan demikian, warga yang sebelumnya terhapus dari daftar penerima program KIS PBI-JK memiliki peluang untuk kembali memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Namun demikian, tidak semua warga dapat diajukan dalam proses reaktivasi ini. Hanya mereka yang memenuhi tiga kriteria tertentu yang dapat diusulkan kembali.
Yakni, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta KIS PBI-JK namun dinonaktifkan pada bulan Mei 2025, serta tergolong sebagai masyarakat miskin atau yang rentan terhadap kemiskinan.
Menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.
“Dari hasil Verval tersebut jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani Pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI-JK tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan mengacu pada DTSEN.
Sebelumnya, pada Maret 2025, telah dilakukan verifikasi lapangan atau groundchecking terhadap 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyisiran tersebut, sebanyak 53.954 warga masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 (tingkat kesejahteraan menengah ke atas), sehingga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima program KIS PBI-JK.