Pintasan.co, Kendal – Tercatat ada sekitar 15.000 penunggak pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, di wilayah Kabupaten Kendal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung di Samsat Kendal sejak Januari hingga April 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Samsat Kendal, Retno Pantja Indah Wijani, saat mendampingi Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam kunjungan ke kantor Samsat cabang Weleri pada Senin (21/04/2025).
Retno menyampaikan bahwa jumlah warga yang datang ke Samsat Kendal untuk memperpanjang pajak mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan menyebabkan para pegawai Samsat harus lembur hingga pukul 23.00 WIB.
“Uang yang masuk dari masyarakat yang membayar pajak bermotor rata-rata Rp 1 miliar,” ujar Retno.
Dia juga berharap agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Menurut Retno, pajak yang dikenakan hanya untuk tahun terakhir. Meskipun ada tunggakan pajak selama bertahun-tahun, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun.
“Kemarin ada yang surat pajak motornya mati 24 tahun, tapi dia hanya dikenakan membayar pajak setahun,” jelasnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.
“Kan, dengan pemutihan ini tunggakan pajak sebelumnya tidak perlu bayar. Jadi program ini harus dimanfaatkan dengan baik,” kata Tika.