Pintasan.co, Cirebon – Sebuah rumah di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon digerebek polisi pada hari Kamis, 27 Februari 2025 malam WIB.
Penggerebekan pada rumah tersebut dilakukan karena diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkap bahwa hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras.
“Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 618 botol miras pabrikan dari berbagai merek,” ujarnya, dikutip dari humaspoldajabar, Kamis, 27 Februari 2025.
Sumarni juga melanjutkan bahwa pihaknya sudah memproses penjual miras tersebut melalui Satmapta Polresta Cirebon.
Kapolres Cirebon menegaskan bahwa razia miras ini merupakan langkah insentif kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah Cirebon.