Pintasan.co, Yogyakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan pentingnya respons yang cepat dari setiap Kepala Dinas terhadap aduan yang diterima.

Tujuannya adalah untuk mempercepat waktu respons oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mengurangi potensi sengketa informasi publik.

Beny menjelaskan bahwa setiap aduan harus dikategorikan dengan cermat, apakah dapat diakses publik atau harus disembunyikan, serta apakah itu benar-benar aduan atau hanya sekadar informasi.

“Misalnya, jika ada aduan berupa gambar tanpa keterangan jelas, kita tidak bisa langsung menyimpulkan apakah itu aduan atau sekadar informasi. Gambar tersebut bisa dijadikan bahan untuk tindak lanjut dan monitoring lebih lanjut oleh OPD terkait,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, HET Wahyu Nugroho, menyatakan bahwa Diskominfo DIY bertekad untuk terus memperbaiki pelayanan dalam hal keterbukaan informasi publik.

Menurut laporan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor DIY, Diskominfo berhasil merespons seluruh 265 aduan yang masuk, dengan 86,79 persen di antaranya dijawab tepat waktu. Namun, 13,21 persen masih mengalami keterlambatan.

Wahyu juga menyampaikan bahwa Diskominfo DIY telah memperluas akses pelayanan informasi publik ke berbagai sekolah, termasuk SMA, SMK, dan SLB, serta ke kelurahan.

Hal ini sejalan dengan reformasi birokrasi di tingkat kelurahan yang mencakup peningkatan pengelolaan data dan informasi. Untuk mempercepat respon, Wahyu mengusulkan untuk menyederhanakan prosedur operasional pengaduan.

Baca Juga :  Tim Satgas Pangan Jabar Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Tetap Aman