Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa belum mengetahui adanya laporan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Marullah Matali, di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya belum tahu,” ujar Pramono Anung di Jakarta Barat dilansir dari Antara, Jumat (26/5/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai Marullah sejak minggu lalu.
“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi Juru bicara KPK.
Setelah tahap validasi, KPK akan melakukan verifikasi substansilaporan untuk menentukan apakah laporan itu termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tidak.
Walaupun demikian, dia pun menekan bahwa proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan tidak dapat diumumkan ke publik. “KPK juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” ucapnya.
Dalam surat yang beredar, nama Wahyu Handoko, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta, disebut sebagai pihak yang melaporkan Marullah.
Surat itu memuat dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Marullah, termasuk penunjukan putranya, MFM, sebagai Tenaga Ahli Sekda.
MFM diduga terlibat dalam intervensi berbagai proyek Pemprov Jakarta dan BUMD, serta mengatur pengelolaan asuransi aset daerah.
Dalam surat tersebut, turut disebutkan nama FS, menantu keponakan Marullah, yang diduga menduduki jabatan di Pemprov Jakarta.