Pintasan.co, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Jepara untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024.
Sebelumnya KPK telah memanggil mantan Bupati Jepara 2019-2024, Dian Kristiandi.
Selanjutnya, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Jateng terkait dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha, pada Jumat (18/1/2025).
Mengenai hal tersebut, Edy Sujatmiko mengonfirmasi bahwa dirinya memang menerima panggilan dari KPK dan telah menghadiri pemeriksaan tersebut.
Proses pemeriksaan KPK terhadap dirinya berlangsung sekitar 2,5 jam. Dipanggil untuk dimintai kesaksian. Tahu tidaknya terkait kredit. Pemanggilannya ke semua penjabat,” kata Edy Sujatmiko.
Melalui pemeriksaan oleh KPK terkait kasus BJA ini, Sekda Kabupaten Jepara berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan terus bersikap kooperatif jika diminta memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
“Harapannya cepat selesai, tetap kooperatif atas panggilan dari KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan penjelasan mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada saksi atau mengenai kehadiran mereka.
Pada 24 September 2024, KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022-2024.
Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas dan jabatan para tersangka belum diumumkan karena penyidikan masih berlangsung.
Selanjutnya, pada 26 September 2024, penyidik KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan ini dikeluarkan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.