Pintasan.co, Malili – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (17/04/2026).

Upacara yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat komitmen, kedisiplinan, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam amanatnya, Sekda Ramadhan Pirade menegaskan bahwa keikutsertaan dalam apel bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab ASN terhadap tugas dan fungsi masing-masing. Ia menekankan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kinerja yang optimal di lingkungan pemerintahan.

“Jam kerja kita sudah jelas, mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Jangan terlambat datang, dan pulang pun harus tepat waktu. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya di hadapan peserta upacara.

Lebih lanjut, Ramadhan mengajak seluruh ASN untuk memiliki kesadaran penuh terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban. Menurutnya, kesadaran dalam bekerja akan mendorong inisiatif dan tanggung jawab, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan tanpa harus menunggu instruksi dari atasan.

“Setiap pagi mari kita renungkan apa yang akan kita kerjakan. Jika kesadaran itu tumbuh, maka pekerjaan akan selesai dengan baik tanpa harus diperintah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga penampilan sebagai bagian dari disiplin organisasi. ASN diminta untuk mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan sebagai cerminan profesionalisme dan etika kerja.

Mengakhiri amanatnya, Sekda berharap momentum Hari Kesadaran Nasional dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan.

“Melalui HKN ini, mari kita tingkatkan kesadaran akan tanggung jawab kita agar kinerja di setiap OPD semakin baik,” tandasnya. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga :  Tiga Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Dijatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi Timah