Pintasan.co, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan penjelasan terkait keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemprov Sulsel.
Dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Baruga A’sta Cita, Selasa (24/6/2025), Jufri menyampaikan bahwa percepatan penerbitan SK sangat diperlukan agar penghitungan anggaran gaji dapat dilakukan secara tepat sejak awal.
“Kalau bisa diterbitkan secepatnya, itu lebih baik. Tujuannya agar perhitungan anggaran untuk gaji bisa langsung disesuaikan,” ungkap Jufri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun SK telah diterbitkan, proses pencairan gaji bagi PPPK baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Yang jadi dasar pembayaran gaji adalah SPMT, bukan hanya SK. Jadi perlu dihitung dulu dalam APBD. Kita juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jufri juga menjelaskan adanya batasan nasional terhadap belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran belanja daerah.
“Belanja pegawai, termasuk TPP, harus diatur agar tidak melampaui 30 persen dari total belanja daerah. Jika TPP dikeluarkan, kita pastikan masih berada di bawah batas tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemprov Sulsel membuka total 12.419 formasi PPPK.
Jumlah tersebut terdiri dari 5.210 formasi untuk tenaga guru, 98 formasi tenaga kesehatan, dan 7.111 formasi untuk tenaga teknis, yang terbagi dalam dua tahap rekrutmen.