Pintasan.co, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jufri Rahman, memimpin Rapat Percepatan dan Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa, 21 Januari 2025.

Jufri Rahman menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang mencakup periode 20 tahun, mulai dari 2004 hingga 2024.

Rapat ini juga mendapat perhatian dari Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.

“Kami membagi tahapan pemeriksaan BPK dalam rentang waktu lima tahun, dimulai dari 2004 hingga 2009, kemudian 2009 hingga 2014, 2014 hingga 2019, dan terakhir 2019 hingga 2024. Pembahasan kali ini difokuskan pada temuan yang bersifat finansial dan non-finansial,” ungkap Jufri Rahman usai rapat.

Menurut Jufri, dalam rapat internal ini, perhatian utama diberikan pada temuan finansial karena ada konsekuensi yang perlu diselesaikan, seperti pengembalian dana dan pembayaran kekurangan.

Sedangkan untuk temuan non-finansial, Jufri menyerahkan tindak lanjutnya kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena masalah tersebut lebih bersifat administratif.

“Kami fokuskan pada tindak lanjut terhadap temuan yang berkaitan dengan aspek finansial, karena itu memiliki dampak yang perlu segera diselesaikan, seperti pengembalian dana dan pembayaran kekurangan. Sementara untuk temuan non-finansial, kami serahkan kepada OPD untuk segera ditindaklanjuti, karena itu lebih bersifat administratif,” tambahnya.

Jufri Rahman juga menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK akan dipantau dalam rapat lanjutan yang direncanakan pada pekan depan.

“Kami sepakat untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan setiap OPD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Jika tidak pada tanggal 29, mungkin pada tanggal 30 Januari 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jufri menekankan bahwa proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini juga akan menjadi ukuran kinerja Kepala OPD dalam menyelesaikan masalah yang ditemukan.

Baca Juga :  Presiden Yoon Dijemput Paksa Oleh Aparat Kepolisian Korea Selatan

Laporan hasil tindak lanjut ini nantinya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.