Pintasan.co, Semarang – Pemkot Semarang memberlakukan kebijakan keringanan pajak daerah sepanjang September 2025.

Kebijakan tersebut meliputi pemberian keringanan dan penundaan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, angkah ini diambil menyusul data per 27 Agustus 2025 yang mencatat 39,8 persen wajib pajak belum melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, sekaligus memungkinkan mereka mengikuti undian PBB P2 Kota Semarang 2025.

“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” kata Agustina dalam keterangannya.

Relaksasi PBB tersebut antara lain berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran dari semula 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025. Selain itu, pengajuan keringanan PBB juga dibuka bagi sekolah swasta, masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), para veteran pejuang kemerdekaan, serta bangunan yang berstatus cagar budaya.

Selain PBB pada Bulan September, relaksasi juga diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan diberikan diskon/pengurangan sampai dengan 30 % sesuai dengan kategori dan nominal NPOP (nilai perolehan objek pajak) yang meliputi BPHTB atas Jual Beli; BPHTB atas waris, hibah, hibah waris; dan BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan lainnya.

“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya.

Adanya kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga. 

“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Terapkan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA