Pintasan.co, Jakarta – Israel telah mengesahkan undang-undang yang melarang segala bentuk aktivitas UNRWA di wilayahnya pada Senin (28/10/2024).
UU ini melarang UNRWA membuka kantor perwakilan, memberikan layanan, atau melakukan kegiatan apa pun di Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk keputusan Israel yang membatasi aktivitas UNRWA – badan PBB yang menangani pengungsi Palestina – dan menegaskan bahwa UNRWA tidak tergantikan.
Ia juga memperingatkan bahwa larangan ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi pengungsi Palestina di wilayah yang diduduki, sesuatu yang ia nyatakan sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
“Tak ada alternatif lain selain UNRWA. Implementasi UU tersebut akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan,” ucap Guterres dalam pernyataan persnya, Selasa.
“Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, UNRWA tak tergantikan,” tambahnya.
Sekjen PBB menegaskan akan membawa isu ini ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Meskipun komunitas internasional dan PBB telah memperingatkan bahwa pembatasan terhadap kegiatan UNRWA dapat melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan RUU pada 28 Oktober yang melarang segala aktivitas UNRWA di wilayah Israel.