Pintasan.co, Kebumen – Selebgram cantik asal Kebumen, Jawa Tengah, berinisial YSF (24), kini harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kabagops Kompol Setiyoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

YSF diketahui menggunakan akun Instagram pribadi dengan sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Dengan jumlah pengikut yang besar, promosi yang dilakukan YSF diyakini bisa menjangkau banyak orang dan mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas judi online ilegal.

Kompol Setiyoko menambahkan bahwa YSF menerima imbalan sebesar Rp3,6 juta atas promosinya. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank dalam dua tahap.

“Imbalan buat tersangka tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap, sebagai bagian dari kerjasama antara tersangka dan situs judi Hopengslot,” tutur Kompol Setiyoko.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas YSF telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, YSF akhirnya diamankan pada Jumat, 15 November 2024, di rumahnya di wilayah Sempor.

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram yang digunakan untuk promosi.

Kompol Setiyoko menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir kegiatan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.

“Kepolisian Polres Kebumen berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial, terutama selebgram, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online di media sosial. Dengan dukungan masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menanggulangi maraknya kasus serupa.

Baca Juga :  Budi Arie, Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Judi Online Komdigi

Selain aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan pentingnya edukasi mengenai bahaya judi online, baik dari segi sosial maupun ekonomi. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.

YSF kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi berharap penanganan tegas ini dapat memberi efek jera dan mencegah orang lain mengikuti jejak serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas digital tetap berada di bawah pengawasan hukum.