Pintasan.co, Cimahi – Kasus penemuan jasad berlumuran darah di Kampung Pojok Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi akhirnya terungkap.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penemuan jasad berlumuran darah di semak belukar di Cireundeu pada hari Jumat, 24 Januari 2025.
Berselang 6 hari dari penemuan jasad berlumuran darah tersebut, Polresta Cimahi akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Dua orang kini diamankan oleh Polresta Cimahi sebagai pelaku pembunuhan kepada seorang korban yang diketahui bernama Irfan Pratama Ilahi (26), seorang pengemudi ojek online asal Cimenyan.
Pelaku pembunuhan itu mengaku tega melakukan perbuatan keji tersebut dikarenakan kesal dan ingin menguasai harta korban.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada 29 Januari 2025.
“Kurang dari 6 hari pelaku ini diamankan di Gunung Halu,” ungkap Andry melalui konferensi pers di Mapolres Cimahi, 31 Januari 2025.
Andry juga mengungkapkan jika salah satu pelaku pembunuhan tersebut merupakan anak yang masih di bawah umur.
“Ada dua pelaku yang diamankan dari kejadian tersebut, salah satunya anak yang di bawah umur,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 340 atau 339 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.