Pintasan.co, Cirebon – Seorang ibu rumah tangga diamankan polisi karena kasus penipuan investasi.

Pelaku berinisial LA seorang ibu rumah tangga yang kini harus mengenakan pakaian tahanan karena dilaporkan terkait penipuan investasi.

Pelaku LA kerap mempromosikan investasi melalui Whatsapp kepada beberapa orang hingga akhirnya dilaporkan oleh warga Cirebon.

Pasalnya, LA tidak mengelola uang sesuai janji, justru ia gunakan untuk membayar anggota lain yang terlebih dahulu sudah bergabung investasi kepada dirinya.

Pihak kepolisian mengungkap kerugian dari beberapa korban investasi LA ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Polisi mengungkap bahwa total kerugian akibat aksi tersangka mencapai Rp 451 juta dari beberapa laporan korban,” dikutip dari humaspoldajabar, 26 Februari 2025.

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti seperti print out rekening koran dan handphone yang dijadikan pelaku LA untuk transaksi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  IPW: Usulan DPR Agar Polisi Tak Lagi Gunakan Senjata Api Terlalu Terburu-buru