Pintasan.co, Subang – Sertifikat area perairan laut di Cirewang, Legonkulon, Subang terus menuai kontroversi.
Pasalnya, area perairan laut seluas 420 Hektar tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun para nelayan dan warga sekitar mengaku baru tahu bahwa sertifikat tersebut sudah dikeluarkan oleh BPN.
Bahkan ada beberapa warga yang kaget karena namanya dicatut untuk meluluskan keluarnya sertifikat tersebut. Sontak hal ini pun menjadi kontroversi.
Terkait hal tersebut, Kepala BPN Subang, Hermawan menyebutkan bahwa sertifikat perairan laut di wilayah Legonkulon dan Patimbang sudah dibatalkan.
“Sertifikat tersebut kini sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung,” ujar Hermawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Namun Hermawan tidak menjelaskan bagaimana penarikan kembali sertifikat tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa sertifikat tersebut sudah dihapuskan dari sistem.