Pintasan.co, Jakarta – Ketua PB HMI Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Rifyan Ridwan Saleh menilai kepolisian harus segera menangkap dan menahan eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri (FB) karena telah menimbulkan keresahan publik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, Polri dan KPK semakin menurun.
“FB harus segera ditahan, bebasnya yang bersangkutan telah merusak marwah konstitusi dan institusi. Bukan hanya KPK yang saat ini oleh publik dianggap gagal, Polri dan Kejaksaan pun semakin dicurigai dan dicap gagal. Padahal yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL,” tegas Rifyan.
Rifyan khawatir jika FB tidak segera ditangkap dan ditahan, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti. Selain itu, dia juga khawatir FB juga dapat kabur apabila belum segera dilakukan penahanan.
Rifyan meminta agar Kapolri turun tangan, karena eks KPK ini juga adalah purnawirawan bintang tiga bisa jadi ada relasi kuasa yang meresahkan di perkara ini.
“PR kepolisian bukan hanya segera menahan FB tapi juga membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain FB. Karena saya khawatir ada unsur komisioner dan pihak lain yang juga terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan ini olehnya Kapolri juga harus turun tangan,” pesan Rifyan.
Menurut Rifyan situasi saat ini mengesankan Polri dan Kejaksaan seakan saling lempar tanggungjawab. Padahal dua institusi ini adalah institusi penegakan hukum yang diharapkan bisa menjadi instrumen dalam tindakan pidana khusus yang merugikan orang banyak seperti kasus FB ini.
“Jika Kepolisian lambat, Kejaksaan menunggu. Lantas pada siapa kita berharap agar orang-orang seperti FB ini bisa ditindak tegas? Ini pertaruhan marwah konstitusi dan institusi. Kalau bisa, Kapolri juga harus mengevalusi anggota Polri yang lambat bekerja, sehingga kasus yang melibatkan petinggi semacam bisa diurai secara objektif, jujur dan demi keadilan,” tutup Rifyan.
Seperti diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri.
Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.