Pintasan.co, Ponorogo – Pasangan pengantin baru yang resmi menikah dua hari yang lalu di Kabupaten Ponorogo ini seharusnya berbahagia. Tetapi ternyata justru harus mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pasangan pengantin baru tersebut adalah MRA (23), warga Surabaya, dan AS (26), warga Ponorogo. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti mencuri sepeda motor di wilayah hukum setempat.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada 24 Januari 2026. Saat itu, keduanya masih berstatus pacaran. Dua hari kemudian, tepatnya 26 Januari 2026, mereka melangsungkan pernikahan.
“Benar, keduanya melakukan pencurian sebelum menikah. Saat beraksi statusnya masih pacaran,” ujar Andin, Rabu (25/2/2026).
Namun, kebahagiaan sebagai pengantin baru tak berlangsung lama. Pada 28 Januari 2026 atau dua hari setelah akad nikah, polisi berhasil meringkus keduanya.
“Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan. Saat diamankan, keduanya sudah berstatus suami istri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban telah dijual ke wilayah Surabaya. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pernikahan mereka.
“Motor hasil curian sudah dijual. Ada dugaan uangnya dipakai untuk kebutuhan dan biaya menikah,” kata Andin.
Tak hanya itu, ternyata keduanya merupakan residivis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba. Mereka diketahui saling mengenal saat sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Keduanya residivis. Mereka berkenalan saat berada di dalam lapas,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini berbagi peran. MRA bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan AS menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar.
“Modusnya berkeliling mencari sasaran. Suami sebagai eksekutor, istri menunggu di motor,” ungkap Andin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, buku nikah, serta sepeda motor yang digunakan saat mencari target. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” pungkas Andin.
