Pintasan.co, Maluku Utara – Istri mendiang calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, yaitu Sherly Tjoanda, diusulkan oleh delapan partai politik pengusung untuk maju menggantikan suaminya yang meninggal dalam kecelakaan terbakarnya speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu.

Delapan partai politik yang mengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe dalam Pilgub Malut telah sepakat untuk mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur menggantikan almarhum suaminya.

“Hasil rapat yang dihadiri oleh pimpinan delapan partai koalisi menyepakati Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, untuk menggantikan suaminya sebagai calon gubernur Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, saat dihubungi pada Minggu (13/10/2024).

Muksin, yang juga anggota DPRD Maluku Utara, menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda pada Selasa (15/10/2024) guna mendapatkan kepastian kesediaannya untuk maju sebagai calon gubernur.

“Usulan ini dilakukan untuk meneruskan visi dan perjuangan mendiang Benny Laos dalam menyejahterakan masyarakat Maluku Utara,” jelas Muksin.

Meski demikian, Muksin menegaskan bahwa jika Sherly Tjoanda tidak bersedia, koalisi partai akan mengajukan calon alternatif karena waktu yang tersedia sangat terbatas.

Ia juga menambahkan bahwa jika keluarga Benny Laos merestui usulan ini, maka koalisi akan segera melengkapi persyaratan administratif untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami menargetkan proses penggantian calon gubernur bisa diselesaikan pekan ini, apalagi keluarga almarhum juga berada di Jakarta, sehingga pengurusan administrasinya akan lebih mudah,” ujar Muksin yang juga politisi PKB.

KPU RI telah mengatur bahwa pergantian calon kepala daerah harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon berhalangan tetap atau meninggal dunia. Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pergantian calon diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sejak calon atau pasangan calon meninggal dunia,” kata Betty di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pergantian ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga :  Warga Dilarang Buang Sampah Secara Mandiri ke Depo, Wali Kota Yogya: Baru 15 Kelurahan yang Siap

Setelah pengajuan penggantian, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan menetapkannya paling lambat tiga hari setelah pengajuan, jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat Bella 72 pada Sabtu (12/10/2024), di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kecelakaan tersebut menewaskan enam orang, termasuk Benny Laos, anggota DPRD Malut Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, ajudan Benny, dan operator kapal. Dari 35 penumpang, 28 orang dilaporkan selamat.