Pintasan.co, Depok – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang terletak di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pembuangan sampah yang melanggar aturan lingkungan di kawasan tersebut.
Setelah melakukan sidak, Menteri Hanif langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan.
Langkah ini tidak berhenti pada penyegelan saja. Tim Penegakan Hukum (Gakum) dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menangkap seorang warga yang diduga telah mengelola TPA ilegal ini.
Individu tersebut segera dibawa ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Sejak disegel, kondisi TPA liar di Limo terlihat berubah drastis. Aktivitas warga yang biasanya ramai di tempat ini berkurang secara signifikan.
Para pemulung, yang sehari-hari mencari barang bekas di sana, tidak banyak terlihat lagi. Hanya ada dua pemulung yang tampak mengumpulkan barang seperti botol plastik dan besi bekas di area tersebut.
“Hari ini cuma dua orang, saya dan Darsono, yang datang ke sini,” kata Upang, seorang pemulung yang berasal dari Karawang, Jawa Barat, ketika ditemui di lokasi pada Selasa (5/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa sejak kebakaran di TPA pada Oktober 2024 lalu, akses ke tempat tersebut sudah dibatasi.
“Sejak kebakaran bulan lalu, pintu masuk ke TPA dipasang portal. Tidak ada lagi mobil truk sampah yang buang sampah ke sini,” tambahnya.
Upang, yang menggantungkan penghasilan dari mengumpulkan barang-barang bekas di TPA ilegal ini, mengaku pendapatannya bisa mencapai Rp 70.000-100.000 per hari, tergantung jenis barang yang berhasil dikumpulkan.
“Sehari bisa dapatkan Rp 70.000 dari botol plastik. Kalau ada besi bekas, penghasilan bisa mencapai Rp 100.000,” jelasnya. Meski demikian, ia merasa bingung dan khawatir dengan masa depannya setelah TPA ini ditutup.
“Saya bingung mau ngapain setelah TPA ini, paling nanti pulang ke Karawang,” ungkapnya, menunjukkan kesulitan yang dihadapi para pemulung yang bergantung pada tempat ini.
Di sisi lain, penutupan TPA liar ini disambut positif oleh beberapa warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaannya.
Darsono, warga setempat, merasa lega dengan penutupan permanen TPA ini. “Alhamdulillah, akhirnya TPA ini ditutup. Soalnya sangat mengganggu kenyamanan warga. Kami sering mencium bau yang sangat menyengat sehingga tidur tidak nyenyak,” ujarnya dengan nada syukur.
Penutupan ini memang membawa perubahan besar bagi lingkungan sekitar, mengingat banyaknya truk yang membuang sampah ke TPA ilegal tersebut setiap harinya.
“Setiap hari ada lebih dari 35 truk yang buang sampah ke sini selama ini. Kami sangat terganggu. Kami senang karena pemerintah menutupnya permanen,” tandas Darsono, berharap agar kawasan tersebut bisa kembali bersih dan nyaman tanpa adanya tumpukan sampah yang mengganggu.
Penegakan hukum di TPA ilegal Limo ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat sekitar dari dampak negatif sampah yang tidak terkelola dengan baik.