Pintasan.co, Surabaya – Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan sindikat para pengoplos elpiji bersubsidi yang berada di kawasan Malang. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi untuk dijual ke masyarakat.
“Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” ujar Jules, Selasa (10/6/2025).
Para pelaku adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, kemudian PY, TL, serta RN yang masing-masing berperan menyuntikkan isi gas. Mereka berhasil diamankan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Per hari para pelaku bisa menyuntik sebanyak 40 hingga 50 tabung gas elpiji.
“Saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik,” jelas Jules.
Setelah isinya dipindah ke tabung gas non subsidi, kemudian para tersangka menyegel ulang tabung itu lalu ditimbang supaya beratnya tetap sesuai dengan yang tertera di tabung LPG 12 kg.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan bahwa setelah tabung gas tersebut disegel, kemudian diedarkan dan dijual ke toko kelontong di sekitar wilayah Malang.
“Saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik,” ungkap Jules.
Aksi dari sindikat ini juga sudah berlangsung selama empat bulan. Sehingga para pelaku pun berhasil meraup keuntungan fantastis yakni mencapai Rp384 juta.
“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” beber Lintar.
Sementara itu kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai mencapai Rp228 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Lintar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong 12 kg, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 15 buah alat suntik (pen), hingga satu unit mobil pick-up Suzuki Carry.