Pintasan.co, Jakarta – Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengumumkan bahwa sistem penjurusan di jenjang SMA dan MA, yang terdiri dari jurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan proses seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya Tes Kemampuan Akademik (TKA), dengan latar belakang akademik siswa.
Sebelumnya, sistem penjurusan sempat ditiadakan selama masa kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
Namun, ke depannya, model penjurusan tersebut akan dihidupkan kembali.
“Jurusan akan diberlakukan lagi. Nantinya siswa SMA akan terbagi ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. TKA akan terdiri dari ujian wajib Bahasa Indonesia dan Matematika, serta satu mata pelajaran sesuai jurusan masing-masing,” ujar Mu’ti, dikutip dari Suara.com.
Struktur TKA Disesuaikan dengan Jurusan
Mu’ti menjelaskan bahwa TKA akan terbagi menjadi dua komponen utama: mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa. Misalnya:
- Siswa jurusan IPA dapat memilih antara Fisika, Kimia, atau Biologi.
- Siswa jurusan IPS dapat memilih antara Ekonomi, Geografi, atau Sejarah.
Tujuannya adalah agar siswa memiliki bekal akademik yang relevan dengan program studi yang akan mereka tempuh di perguruan tinggi.
“Nilai TKA nantinya akan menjadi indikator kesiapan akademik siswa saat memilih jurusan kuliah,” tambahnya.
Alasan Penjurusan Diaktifkan Kembali
Mu’ti menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi.
Banyak perguruan tinggi melaporkan bahwa sejumlah mahasiswa mengalami kesulitan mengikuti perkuliahan karena tidak memiliki dasar keilmuan yang sesuai saat di SMA.
Ia mencontohkan, ada mahasiswa dengan latar belakang IPS yang diterima di Fakultas Kedokteran, sehingga mengalami kendala dalam mengikuti materi kuliah karena tidak menguasai dasar-dasar ilmu IPA.
Menurut Mu’ti, kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem asesmen nasional sebelumnya, yang tidak mempertimbangkan latar belakang akademik secara spesifik.
Perubahan Lain: Sistem Zonasi Masuk Sekolah Diubah
Selain penjurusan, Kementerian juga mereformasi sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang dulunya dikenal sebagai PPDB.
Perubahan besar terjadi pada sistem zonasi, di mana kini siswa akan diprioritaskan untuk bersekolah di institusi yang paling dekat dari tempat tinggal mereka, tanpa harus mengikuti batas wilayah administratif.
“Untuk SMP dan SMA, siswa bisa memilih sekolah yang terdekat dengan rumahnya, bahkan jika itu berada di provinsi berbeda,” jelas Mu’ti dalam konferensi pers pada 3 Maret 2025.
Menunggu Regulasi Resmi
Kebijakan penjurusan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Menteri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.