Pintasan.co, Luwu Timur – Upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan dukungan baru melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari janji Bupati Irwan Bachri Syam sebelumnya mengenai penghapusan beberapa jenis retribusi, dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, agar mereka dapat lebih leluasa dalam mengembangkan aktivitas ekonomi mereka.
Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
Sektor-Sektor yang Dapatkan Pembebasan Retribusi
Dalam SK tersebut, sejumlah sektor usaha yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran retribusi, antara lain:
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan: Pembebasan retribusi untuk pemanfaatan aset daerah, seperti Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
- Dinas Perhubungan: Penghapusan retribusi parkir di tepi jalan umum dan di tempat-tempat usaha seperti kios terminal dan warung di pelabuhan.
- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian: Pembebasan retribusi untuk penggunaan halaman atau pelataran pasar.
- Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga: Pembebasan biaya masuk ke tempat wisata, penggunaan fasilitas olahraga seperti Gedung Olahraga Malili dan Stadion Malili, serta tempat parkir di lokasi rekreasi dan sarana olahraga.
- Dinas Perikanan: Penghapusan retribusi parkir di tempat pelelangan ikan (TPI), serta biaya pemanfaatan bangsal pengolahan ikan dan kios pemasaran ikan.
- RSUD I La Galigo: Pembebasan retribusi parkir di area rumah sakit.
- Kecamatan Malili: Penghapusan retribusi kios Pujasera tipe A.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih merasakan dampak dari pandemi.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat dapat pulih, usaha kecil bisa berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha.
Sektor-sektor seperti perikanan, perdagangan, dan pariwisata diharapkan dapat tumbuh lebih cepat berkat penghapusan retribusi yang selama ini menjadi beban operasional.
SK ini mulai berlaku pada 11 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan ini tetap sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.