Pintasan.co, Bandung – Kabar gembira, ada kado spesial HUT Kemerdekaan RI ke-80 dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Pasalnya, Dadang Supriatna memberikan hadiah dengan tidak menaikan tarif retribusi pembayaran air bersih PDAM.

Selain itu, Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini juga tidak menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Hadiah HUT RI Ke-80 bagi segenap masyarakat Kabupaten Bandung, saya berikan kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung, yaitu, keringanan bayar PBB, tidak menaikan tarif PBB juga tidak menaikan tarif air minum PDAM yang di kelola oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja,” ujar Kang DS, Minggu 17 Agustus 2025.

Bupati Bandung juga memberikan keringanan pembayaran PBB kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.

“Wajib wajib pajak tidak perlu khawatir tentang kenaikan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Kampung Hijau dan Ruang Terbuka Hijau melalui Lomba Hantaru 2024