Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan mencabut atau menyesuaikan sejumlah regulasi guna melindungi Indonesia dari ancaman serangan dagang yang dipicu oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani setelah pertemuannya dengan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent.
Ia menegaskan bahwa pemerintah AS menilai hambatan perdagangan bukan hanya dari sisi tarif, tetapi juga dari berbagai aspek regulasi lainnya.
“Dalam konteks ini, kita akan mengevaluasi apakah beberapa regulasi perlu dicabut atau dimodifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).
Meski demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa langkah deregulasi ini bukanlah bentuk perlakuan khusus untuk Amerika Serikat.
Ia menyatakan bahwa deregulasi merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berbisnis di dalam negeri.
“Deregulasi ini bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis secara umum, bukan hanya untuk memenuhi permintaan Amerika,” jelasnya.
“Kami akan terus membahas substansi regulasi bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kementerian serta lembaga terkait.”
Sebagian besar regulasi yang akan direvisi berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani memastikan kolaborasi lintas kementerian akan dilakukan agar deregulasi berjalan efektif dan berdampak luas terhadap perbaikan iklim usaha di Indonesia.
Sebagai latar belakang, Indonesia saat ini menghadapi ancaman penerapan tarif resiprokal sebesar 32% dari AS.
Meskipun penerapan tarif tersebut masih ditunda selama 90 hari sejak 9 April 2025, belum ada keputusan final dari Presiden Trump terkait nasib tarif tersebut.
Tim negosiasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto masih berada di AS untuk melanjutkan pembicaraan.