Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menargetkan agar pembahasan mengenai struktur organisasi di seluruh kementerian Kabinet Merah Putih dapat diselesaikan pada November 2024.
“Langkah-langkah penataannya saat ini, seluruh rancangan peraturan presiden, saat ini sudah ada di meja Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Penataan struktur organisasi kementerian dan pengisian jabatan menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.
Rini menjelaskan bahwa susunan kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029 mencakup 48 kementerian, yang terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
“Target-nya pada November itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja yang tahap kedua,” ucap dia.
Rini menekankan adanya banyak pertukaran atau perpindahan fungsi di berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029 pada 21 Oktober 2024. Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal tersebut.
“Beberapa muatan yang paling krusial ada di dalam Perpres 139 Tahun 2024, karena dalam perpres tersebutlah terjadi pertukaran-pertukaran fungsi kementerian,” ujar Rini.
Selain penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan, Rini juga menguraikan dua program prioritas lainnya dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.
Program-program ini mencakup penetapan peraturan presiden mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi landasan bagi kementerian dan lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional (shared-outcome), serta penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Prioritas ketiga adalah penataan tenaga kerja non-ASN,” kata Rini.