Pintasan.co, Jakarta – Suami dari selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (18/12/2024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Armor dengan hukuman enam tahun penjara atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya.
Namun, kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan tersebut. Ia menganggap proses pembacaan tuntutan oleh JPU tidak berjalan dengan profesional.
“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu (jaksa) yang membacakan sekarang ini, diganti sama jaksa lain yang enggak pernah sidang,” ujar Irwansyah setelah sidang di PN Cibinong pada Rabu (18/12/2024).
Irwansyah menambahkan bahwa pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada hari sebelumnya tertunda, dan baru dilaksanakan pada Rabu tersebut.
“Berarti hanya satu malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah tidak ada di fakta persidangan diabaikan,” kata Irwansyah, yang merasa proses tersebut tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan, Irwansyah memastikan akan mengajukan pledoi dalam sidang mendatang.
“Kita sudah siapkan pledoi, tanggal 24 hari Selasa,” ungkapnya, menunjukkan bahwa mereka tidak terima dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Armor Toreador sendiri didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta jika tindak kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat atau jatuh sakit.
Kejadian ini mengundang perhatian, dan publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut serta dampaknya bagi kehidupan Armor Toreador dan keluarga.