Pintasan.coDedi Mulyadi resmi menerbitkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Melalui Surat Edaran Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang berlaku mulai 6 April 2026, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah berharap langkah ini juga mampu mendorong kesadaran serta kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam aturan tersebut, warga cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha. Artinya, proses pembayaran pajak kini menjadi lebih fleksibel tanpa harus melibatkan identitas pemilik awal kendaraan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dedi melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut sangat positif, bahkan berdampak pada peningkatan signifikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

“Pajak kendaraan bermotor di Jabar meledak. Ini menunjukkan warga memang ingin bayar pajak, dan pajak itu harus diwujudkan dalam bentuk jalan mulus, drainase tertata, dan trotoar yang baik,” ujarnya.

Dedi juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas dukungan dalam implementasi kebijakan ini, terutama di wilayah aglomerasi seperti Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif, sekaligus memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang dirasakan langsung oleh warga.

Baca Juga :  Tak Perlu Jadi Peserta BPJS, Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semua