Pintasan.co – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dijadwalkan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026 besok.
Aksi tersebut akan diwarnai konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang bergerak dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta peraturan pemerintah terkait pengupahan. Kebijakan tersebut juga dianggap memperlebar jurang ketimpangan sosial bagi kaum buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan konstitusi.
“Ini bukan semata soal angka upah, tetapi tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan aturan pengupahan dan Putusan MK, buruh terpaksa turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas nilai KHL.
Tuntutan kedua ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Buruh mendesak agar nilai UMSK dikembalikan sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Said Iqbal menjelaskan, pemilihan Istana Negara sebagai lokasi aksi dilakukan karena Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gubernur tidak diperbolehkan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Namun, menurut Said, hal tersebut justru terjadi di Jawa Barat.
“Faktanya, KDM melakukan perubahan, pengurangan, bahkan penghilangan sektor industri dan nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 bupati dan wali kota,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota yang disebut dilakukan tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Keputusan tersebut, menurutnya, hanya didasarkan pada masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, sehingga dinilai melampaui kewenangan birokrasi yang semestinya.
Aksi konvoi dan unjuk rasa ini diperkirakan akan menjadi salah satu mobilisasi buruh terbesar di awal tahun 2026, dengan tuntutan utama agar kebijakan pengupahan kembali berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.
