Pintasan.co, Tegal – Pemerintah Pusat membatalkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa secara umum, dan PPN 12 persen hanya berlaku untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Di Kota Tegal, isu mengenai kenaikan PPN 12 persen, baik sebelum maupun setelah pembatalannya, tidak memberikan dampak signifikan terhadap barang, termasuk peralatan elektronik.

Pengelola toko elektronik, Hasan (67), menjelaskan bahwa isu kenaikan PPN 12 persen tidak mempengaruhi penjualan di tokonya yang menjual televisi, kipas angin, dan speaker.

Karena peraturan tersebut akhirnya tidak diterapkan.

“Walaupun sebelumnya ada ramai-ramai. Tapi harga tetap normal tidak terus asal menaik-naikan,” katanya

Hasan menyatakan bahwa kabar mengenai kenaikan harga yang beredar sebelum keputusan PPN 12 persen hanya beredar di kalangan masyarakat.

Para pedagang tetap menjual barang sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Di tokonya, harga televisi berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta, kipas angin mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu, dan speaker mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta.

“Harga tetap normal. Tidak pernah ada kenaikan,” ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Fahmi (25), pengelola toko handphone di Kota Tegal.

Ia menyatakan bahwa isu terkait PPN 12 persen tidak berdampak pada kenaikan harga handphone, baik untuk merek Samsung, Xiaomi, Vivo, maupun lainnya.

Ia membeli dari distributor yang sama dengan harga yang tetap.

“Tidak ngaruh. Sebelumnya dan setelah batalnya, harga handphone masih sama,” katanya.

Menurut Fahmi, jika terjadi kenaikan harga, distributor akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain itu untuk transaksi jual beli handphone harga resmi juga telah ditentukan oleh distributor.

“Jadi ada harga resmi yang secara nasional itu sama. Misal ada kenaikan pasti sudah geger,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Alokasikan Rp 6 Miliar untuk Merenovasi 300 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini