Pintasan.co, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry,Ira Puspadewi, hadir di sidang putusan sela mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ira hadir dengan pakaian biru dongker dan kerudung biru muda. Ia duduk di barisan depan dan mengatakan tujuannya hadir adalah untuk memberi dukungan spiritual. “Mendoakan,” kata Ira saat ditanya alasan kehadirannya, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (12/1/2026).
Kehadiran Ira menarik perhatian karena ia sendiri memiliki rekam jejak hukum. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi di PT ASDP. Namun, bersama dua eks direktur lain, ia telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November lalu.
Sementara itu, dalam sidang pokoknya, Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa. Ia dituding merugikan negara Rp2,1 triliun dan mengambil keuntungan Rp809 miliar.
“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan,” kata Nadiem dalam eksepsi, juga dilansir dari CNN Indonesia, Senin (5/1/2026).
Kehadiran Ira Puspadewi di tengah sidang Nadiem menyisakan tanda tanya, terlebih dengan latar belakang rehabilitasi hukum yang baru ia terima.
