Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak akan mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha nasional.

“Untuk mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan tetap, tidak berubah dari tarif triwulan I,” ujar Bahlil, dikutip dari keterangan resmi PLN.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, sektor sosial, dan industri kecil, juga akan tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti sebelumnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, kestabilan tarif listrik merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pemulihan dan penguatan ekonomi. PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain memastikan suplai listrik tetap stabil, PLN juga terus berupaya mengefisiensikan biaya operasional untuk mendukung kelangsungan bisnis dan memperkuat penjualan listrik secara lebih agresif.

Baca Juga :  Dinas Sosial Tana Toraja Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pondingao