Pintasan.coMenjamak sholat adalah meringkas atau menggabungkan dua sholat fardhu yang berdekatan waktunya menjadi satu, seperti sholat Dzuhur dengan Ashar, dan sholat Maghrib dengan Isya.

Dalam Islam, menjamak sholat diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti dalam perjalanan, sakit, atau keadaan darurat lainnya yang diakui oleh syariat.

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara menjamak sholat dalam khazanah Islam.

1. Jenis-Jenis Jamak Sholat

Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah melaksanakan doa sholat dalam waktu sholat pertama. Misalnya, sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur, atau sholat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.

Tata cara Jamak Taqdim

  • Lakukan niat untuk jamak taqdim di dalam hati.
  • Sholat pertama (Dzuhur atau Maghrib) dikerjakan seperti biasa, diikuti sholat kedua (Ashar atau Isya) tanpa jeda yang lama.
  • Disunnahkan untuk segera mengerjakan sholat kedua setelah sholat pertama selesai.

Jamak Ta’khir

Jamak ta’khir adalah menggabungkan dua sholat dalam waktu sholat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Tata cara Jamak Ta’khir

  • Lakukan niat jamak takhir di dalam hati.
  • Sholat pertama ditunda hingga waktu sholat kedua tiba.
  • Saat waktu sholat kedua masuk, sholat pertama (Dzuhur atau Maghrib) dilaksanakan, lalu diikuti dengan sholat kedua (Ashar atau Isya).

2. Syarat-Syarat Menjamak Sholat

Beberapa syarat yang membolehkan seseorang menjamak sholat, antara lain:

Dalam Perjalanan
Menurut sebagian besar ulama, seseorang diperbolehkan menjamak sholat apabila melakukan perjalanan yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu menempuh jarak sekitar 48 mil atau 80 kilometer.

Dalam Keadaan Sakit
Sakit yang menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk menunaikan sholat tepat waktu juga diperbolehkan untuk menjamak sholat, agar tidak memberatkan dan tetap terjaga kekhusyukan.

Baca Juga :  Eutanasia (Suntik Mati) dalam Perspektif Islam

Cuaca Ekstrem atau Kondisi Darurat
Saat terjadi cuaca ekstrem atau kondisi darurat lainnya yang terjadi, misalnya hujan deras atau bencana alam, diperbolehkan untuk menjamak shalat.

Dalam Situasi Mendesak
Situasi yang membuat seseorang berada dalam kondisi darurat seperti saat bencana atau kondisi yang mengancam keselamatan.

3. Keutamaan dan Hikmah Menjamak Sholat

Menjamak sholat merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dalam agama Islam yang menunjukkan kesamaan syariat dalam kondisi tertentu. Hikmah dari keringanan ini antara lain:

  • Meringankan beban seorang muslim saat menghadapi situasi yang sulit.
  • Memberikan kelapangan dalam melaksanakan ibadah tanpa mengabaikan ketentuan waktu sholat yang tetap terjaga dalam bentuk jamak.
  • Memotivasi umat Islam agar tidak meninggalkan kewajiban shalat meskipun dalam kondisi sulit.

4. Niat Menjamak Sholat

Tidak ada bacaan khusus dalam niat untuk menjamak sholat, cukup dengan niat dalam hati untuk menggabungkan doa sholat sesuai jenis jamak (taqdim atau ta’khir).