Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin, mengusulkan agar setiap desa memiliki 100 pekerja rentan yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu cara efektif bagi pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Kami ingin pemerintah fokus pada masalah utama, yaitu kemiskinan yang ada di desa-desa,” ujarnya usai menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas ad hoc pilkada.

Cak Imin menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial yang dapat melindungi mereka dari risiko terkait pekerjaan.

Untuk itu, ia mengusulkan perubahan kebijakan dari yang sebelumnya lebih responsif, seperti pemberian santunan, menjadi lebih protektif melalui penyediaan asuransi.

Pentingnya penguatan ekosistem perlindungan sosial tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jaminan sosial untuk tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kewajiban negara. Kehadiran negara harus terasa oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Hal ini didorong oleh fakta bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal masih sangat minim.

Data menunjukkan bahwa dari 61,08 juta pekerja informal, hanya sekitar 16,21 persen atau 10 juta pekerja yang telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mayoritas dari mereka yang belum terlindungi adalah pekerja rentan, yang berjumlah sekitar 30,85 juta orang, dengan keterbatasan finansial menjadi hambatan utama mereka untuk membayar iuran.

Muhaimin pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kepala desa, untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan ini.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kerja kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat terjangkau dan jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang akan diterima pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Jumlah iurannya sangat kecil, namun manfaatnya sangat besar bagi pekerja,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, iuran untuk pekerja sektor informal dimulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Tewaskan 10 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dengan maksimal manfaat Rp174 juta.
  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.
  • Santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.