Pintasan.co, Kota BatuPemkot Batu menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka, maka akan mendapat sanksi tegas.

“Semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan, kalau ada yang buka nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindak,” ujar Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Selasa (25/2/2025).

Heli mengatakan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu. SE tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Segera. Minggu depan Pak Wali Kota Batu datang, SE-nya akan dibuatkan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, pemantauan tempat-tempat hiburan malam nanti masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu.

Rais juga menambahkan, jika pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat akan tutup selama satu bulan penuh.

“Mengenai itu masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu. Nanti di surat edaran ada ketentuan yang tercantum di situ seperti hiburan malam,” kata Rais.

Baca Juga :  Gelar Tebus Murah Sembako, Paslon Wahyu - Ali Kena Tegur Bawaslu Kota Malang