Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, berserta jajaran Komisi VI DPR yang menangani lingkup perdagangan melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
DPR menemukan adanya pelanggaran pada beberapa merek minyak goreng, yaitu tidak adanya informasi tanggal kedaluwarsa dan ketidaksesuaian takaran saat melakukan sidak.
Saat melakukan peninjauan, DPR RI mengumpulkan tiga sampel Minyakita dari produksi yang berbeda-beda untuk diperiksa standar ukurannya.
Dasco dan anggota Komisi VI yang lain menemukan merek Rizki yang diproduksi PT Bina Karya Prima tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sampai kode produksi.
“Ini bukan Minyakita, tapi ini nggak boleh,” ujar Dasco.
Dalam Sidak tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini beserta Wakil Ketua Komisi VI yang lain, yakni Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto.
Sementara, Rieke mengatakan, bahwa dalam kemasan minyak goreng itu tidak terdapat kode produksi, tanda expired, serta takaran yang tidak sesuai dengan yang seharusnya 800 ml.
“Penjualnya bilangnya katanya 800 (ml), tapi nggak,” ujar Ketua Komisi VI Anggia.
Dasco mengusulkan agar kemasan minyak yang ditemukan di Pasar Kramat Jati ditarik dari penjualan setelah melakukan peninjauan.
Bahkan menegaskan, tidak ada pencantuman soal kadaluwarsa hingga kode produksi menyalahi aturan.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan bahwa harga yang dibanderol untuk ukuran 800 ml minyak Rizki lebih tinggi daripada harga Minyakita yang 1 liter.
Dikatakan penjual, harga minyak tersebut dibanderol Rp 16 ribu, sementara Minyakita Rp 15.700 berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
“Harusnya ditarik,” ujar anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka.
“Harus, harus ditarik, dari pasaran menurut Mbak Oneng ini karena itu merugikan masyarakat tentunya. Kalau dia sudah kedaluwarsa, tentunya merugikan kesehatan, berbahaya, dan kemudian dari segi ekonomis harganya sangat mahal dibandingkan yang 1.000 milimeter,” imbuh Dasco