Pintasan.co, Batu – Kepolisian Kota Batu berhasil membongkar peredaran uang palsu. Ada lima orang diamankan dan dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 268 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni perempuan berinisial RAN warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan SGP warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Telah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana uang palsu. Dari lima orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti,” kata Joko, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, tiga orang lainnya yang merupakan warga Kabupaten Malang yakni LVB asal Gondanglegi, DNI asal Pagelaran, dan MKH asal Turen, kini berstatus sebagai saksi. Polisi menilai bukti untuk ketiganya belum mencukupi karena minimnya keterangan saksi.

“Untuk tiga orang lainnya perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pemenuhan alat bukti. Saat ini statusnya saksi,” imbuh Joko.

Joko menyampaikan bahwa dua tersangka telah dijerat Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Saat ini kami sedang melakukan berkas splitsing untuk dua tersangka serta melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterlibatan dari tiga orang yang saat ini berstatus sebagai saksi,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Jateng Dukung Desa Lebih Kreatif untuk Meningkatkan Pendapatan Warga