Pintasan.co, Gunungkidul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Gunungkidul menanggapi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kemenpan-RB telah mengesahkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko menilai bahwa penerapan konsep Work From Anywhere (WFA) bagi ASN patut untuk diuji coba.

“saya rasa perlu dicoba dulu. Nanti, jika memang hasilnya tidak bagus tentu akan dievaluasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, jika kebijakan ini dijalankan dengan baik maka akan memberikan efek positif terutama kaitannya pada efisensi. 

“WFA inikan sebenarnya sudah hal umum, namun hanya di kalangan swasta. Kalau memang itu konsekuen meskipun WFA, dan ASN bekerja betul malah justru akan memberikan dampak yang positif terutama kaitannya terhadap efisiensi tadi. Contoh sederhana, dengan adanya WFA paling tidak Operasional listrik akan berkurang,” terang dia.

Namun di sisi lain, ia juga mengakui bahwa penerapan WFA berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dijalankan secara disiplin dan konsisten. Salah satunya adalah kemungkinan ASN bekerja secara tidak serius karena tidak dibebani target kerja yang jelas.

“Sebaliknya, WFA ini juga bisa menjadi bumerang. Karena ini (WFA) belum menjadi hal yang biasa di kalangan ASN, tentu ada dampak negatif yang perlu diperhatikan. Misalnya, ASN itu bekerja tidak ada pembebanan target seperti swasta. Maka, karena tidak ada pembebanan target ditakutkan jika tidak melaksanakannya dengan sungguh-sungguh ya tidak akan sesuai dengan harapan,” terangnya.

Di samping itu, menurutnya kebijakan WFA tidak bisa diterapkan di semua OPD, terutama OPD yang berkaitan.

“Ini juga harus hati-hati, tidak semua OPD bisa WFA utamanya pelayan publik, karena penugasan mereka mengharuskan berhadapan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Lasarus menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan anggota komisi DPRD lainnya untuk memastikan pengawasan maksimal jika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan adalah tanggung jawab bersama antara Pemkab, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Semua harus bisa mengontrol agar bisa sesuai dengan tujuan, ini harus ada pengawasan. Termasuk, kami memohon kepada media juga ikut mengawasi sehingga kalau ada yang melenceng tolong sampaikan kepada kami,” urainya

Baca Juga :  Kebijakan Aturan ASN WFA, Pemkab Bantul Tunggu Surat Resmi