Pintasan.co, Jakarta – Tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti, GSH (35), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mentalnya setelah adanya klaim dari keluarga yang menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri diperlukan untuk mengonfirmasi klaim tersebut.
“Kami tidak bisa menerima begitu saja keterangan dari keluarga atau pengacara tanpa bukti medis yang jelas,” ungkap Nicolas di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
Kasus penganiayaan bermula pada 17 Oktober 2024, saat GSH meminta korban, DAD, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Karena itu bukan bagian dari pekerjaan korban, DAD menolak permintaan tersebut. GSH yang merasa kesal kemudian terlibat percekcokan dengan korban, yang berujung pada penganiayaan.
GSH melemparkan berbagai benda di sekitarnya, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hias, hingga salah satu lemparan loyang mengenai pelipis korban, menyebabkan luka.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.