Pintasan.co – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13 November),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Namun, Budi mengaku belum dapat memastikan apakah para tersangka akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data, terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Kemenhub Berlakukan Pembatasan Truk di Jalan Tol Selama Libur Nataru