Pintasan.co, Jakarta – Hampir 2.000 pasangan sesama jenis menikah di Thailand setelah Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis resmi berlaku pada Kamis (23/1).
Pernikahan massal ini berlangsung di sebuah gedung di Bangkok, di mana sejumlah pasangan tampak mengenakan pakaian hijau dan pink.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, turut memberikan sambutan melalui pesan video.
“Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” ujar Paetongtarn.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Thailand, lebih dari 800 kantor distrik di seluruh negeri telah menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis hingga sore hari di hari pertama penerapan UU tersebut.
Thailand dikenal sebagai negara yang ramah terhadap komunitas LGBTQ, dengan dukungan publik yang kuat terhadap kesetaraan pernikahan, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai survei lokal.
Di pusat perbelanjaan Siam Paragon, Bangkok, puluhan pasangan berkumpul dalam pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Bangkok Pride dan otoritas kota.
Para pasangan mengisi formulir administrasi sebelum menerima sertifikat pernikahan resmi.
Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan ini disahkan pada 24 September 2024 dan mulai berlaku hari ini, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
UU ini menjadi kemenangan besar bagi komunitas LGBTQ+ setelah perjuangan lebih dari satu dekade untuk hak pernikahan yang setara.
Dengan pengesahan ini, pasangan sesama jenis di Thailand kini memiliki hak hukum, keuangan, dan medis penuh, termasuk hak adopsi dan warisan.