Pintasan.co, Halmahera Utara – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diadukan ke DPR RI terkait kewajiban pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan program pemberdayaan masyarakat tempat perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Ketua Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyampaikan beberapa persoalan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Berikut adalah lima poin utama yang disampaikan terkait masalah yang terjadi:
- Gaji Karyawan yang Dirumahkan Belum Dibayarkan: Karyawan yang terdampak kebijakan perumahan belum menerima hak gaji mereka hingga saat ini.
- Tunggakan Gaji Karyawan yang Masih Aktif Juga Belum Terbayarkan, Kurang Lebih 1 Tahun: Karyawan yang tetap bekerja pun belum menerima gaji selama hampir satu tahun, yang menyebabkan keresahan di kalangan pekerja.
- Pesangon Karyawan Pensiun yang Tidak Kunjung Diselesaikan: Pihak NHM sudah menjanjikan pembayaran pesangon kepada karyawan yang telah pensiun sejak 1 tahun 4 bulan lalu, namun hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.
- Tagihan Kontraktor dan Subkontraktor (Mitra) Belum Dibayarkan: Sejumlah kontraktor dan subkontraktor belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.
- Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang Tidak Terlaksana: Sejak tahun 2021 hingga 2025, program pemberdayaan masyarakat yang dijanjikan untuk mendukung masyarakat sekitar lokasi operasional belum terealisasi.
Tuntutan SMIT dan Respons DPR RI
Mesak Habari menegaskan bahwa SMIT mendesak DPR RI untuk segera memanggil PT NHM serta meminta penjelasan dari pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya agar dapat menemukan solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap DPR RI segera memanggil pihak NHM agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya dan hak-hak karyawan dapat direalisasikan,” ujar Mesak.
Sementara itu, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyampaikan bahwa laporan ini akan segera dibawa ke rapat pimpinan untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi terkait.
Langkah ini diambil agar persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera menemui jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kasus ini tidak hanya menyangkut hak-hak pekerja yang terabaikan, tetapi juga tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, PT NHM belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan yang diajukan oleh SMIT.
Masyarakat Kabupaten Halmahera Utara dan para karyawan PT NHM berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.
Mereka berharap hak-hak pekerja dipenuhi dan program pemberdayaan masyarakat yang telah dijanjikan segera diwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar tambang.