Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi terkait komoditas timah.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga 4 tahun penjara, dengan sejumlah denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Amir Syahbana, salah satu terdakwa, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, ditambah denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp325 juta.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika tidak ada harta yang mencukupi, Amir akan dihukum penjara tambahan selama 1 tahun.

“Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024).

Selain Amir, terdakwa lainnya, Rusbani, dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka Rusbani akan menjalani tambahan kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM lainnya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan, seperti tindakan para terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kerugian negara yang besar akibat perbuatan mereka, serta ketidakmampuan mereka mengakui kesalahan.

Namun, terdapat pula hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa di persidangan, serta status mereka sebagai kepala rumah tangga yang memiliki anak-anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Pastikan Kehadiran di Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan timah, yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Para terdakwa dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas sektor sumber daya alam di Indonesia.