Pintasan.co, Jakarta – TikTok dikenai denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat (2/5) karena melanggar peraturan privasi Uni Eropa.
Hukuman ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan di bawah kerangka Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang menemukan bahwa platform asal Tiongkok tersebut telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para teknisi.
Denda tersebut tercatat sebagai yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan DPC, setelah Amazon yang didenda 746 juta euro dan Meta (pemilik Facebook) yang dikenai sanksi sebesar 1,2 miliar euro.
Investigasi DPC menyimpulkan bahwa ByteDance, perusahaan induk TikTok, tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap akses data pribadi pengguna di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dari luar negeri.
Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa TikTok melanggar GDPR karena gagal memastikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari Tiongkok memiliki tingkat perlindungan yang sebanding dengan standar yang berlaku di Uni Eropa.
Lebih lanjut, TikTok dianggap tidak melakukan penilaian risiko secara memadai terkait kemungkinan akses oleh otoritas Tiongkok terhadap data pengguna EEA melalui undang-undang terkait anti-terorisme, kontra-spionase, dan peraturan lainnya yang dinilai berbeda signifikan dari aturan di Uni Eropa.
Menanggapi putusan ini, TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut bisa memiliki konsekuensi yang luas bagi perusahaan global lain yang menangani pertukaran data lintas negara.