Pintasan.co, Jakarta – TikTok resmi menyepakati penjualan sekitar 80 persen aset operasionalnya di Amerika Serikat kepada konsorsium investor, langkah yang memungkinkan platform tersebut tetap beroperasi di tengah tekanan regulasi terkait isu keamanan nasional.
Kesepakatan yang dicapai pada Kamis (18/12/2025) itu melibatkan ByteDance selaku induk TikTok bersama Oracle, mitra penyimpanan data TikTok di AS, perusahaan ekuitas swasta Silver Lake, serta MGX, investor teknologi asal Abu Dhabi.
Ketiga pihak tersebut akan membentuk entitas baru bernama TikTok USDS Joint Venture LLC. Dalam memo internal, CEO TikTok Shou Zi Chew menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi solusi agar TikTok terhindar dari larangan pemerintah AS dan tetap dapat melayani lebih dari 170 juta pengguna aktif di negara tersebut.
Dalam struktur kepemilikan baru, konsorsium investor memegang 50 persen saham, dengan Oracle, Silver Lake, dan MGX masing-masing menguasai 15 persen.
Sebanyak 30,1 persen saham dimiliki oleh afiliasi investor ByteDance yang sudah ada, sementara ByteDance tetap mempertahankan 19,9 persen kepemilikan.
Perusahaan patungan ini akan dikelola oleh dewan direksi beranggotakan tujuh orang yang mayoritas merupakan warga negara AS.
Pengaturan tersebut diklaim mampu menjaga keamanan data pengguna serta melindungi kepentingan nasional Amerika Serikat.
Data pengguna AS akan tetap disimpan dan dikelola melalui infrastruktur Oracle.
TikTok memastikan pengguna di AS tetap mendapatkan pengalaman layanan yang sama, sementara pengiklan masih dapat menjangkau audiens global tanpa gangguan.
Algoritma TikTok untuk pasar AS akan dilatih ulang menggunakan data pengguna domestik guna memastikan distribusi konten tidak dipengaruhi pihak luar.
Selain itu, pengelolaan moderasi konten dan kebijakan platform di AS akan berada di bawah kendali entitas baru tersebut.
Kesepakatan ini dijadwalkan tuntas pada 22 Januari 2026 dan diperkirakan mengakhiri ketidakpastian panjang terkait masa depan TikTok di Amerika Serikat.
Selama bertahun-tahun, pemerintah AS menekan ByteDance untuk melepas kepemilikan TikTok dengan alasan keamanan nasional, termasuk kekhawatiran terkait potensi akses China terhadap data pengguna serta dugaan pemanfaatan algoritma untuk penyebaran propaganda.
Isu pelarangan TikTok telah mencuat sejak 2020 pada masa pemerintahan Donald Trump. Di era Presiden Joe Biden, AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan TikTok melakukan divestasi atau menghadapi pemblokiran mulai Januari 2025.
Meski sempat tidak dapat diakses selama beberapa jam, operasional TikTok kemudian berlanjut setelah Trump, pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden, menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu dan menunda larangan, termasuk dengan beberapa kali perpanjangan sepanjang 2025.
