Pintasan.co, Purworejo – Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Cilacap, Subdenpom, TNI, dan Polres setempat, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Purworejo-Kebumen. Operasi pada 11 dan 12 September 2024 ini menargetkan toko dan kios di Kecamatan Pituruh, Purworejo, serta Kecamatan Prembun, Kebumen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo, Wiworo Dwi Handoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen. Indikasi peredaran rokok ilegal di daerah tersebut memicu koordinasi ini.

“Sebelum pelaksanaan ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen karena terindikasi peredaran rokok ilegal di daerah pemasaran perbatasan daerah Purworejo-Kebumen dan ternyata memang benar adanya, didapati peredaran rokok yang salah peruntukan, di pita cukai tertulis 12 batang namun berisi 50 batang di setiap bungkusnya,” jelas Wiworo.

Kasi Penindakan Satpol PP Damkar Kebumen, Suparmi, melaporkan operasi tersebut menemukan rokok klembak menyan dari Purworejo yang melanggar peraturan cukai.

“Di wilayah Kebumen, kita dapatkan rokok jenis KLM (klembak menyan) dari Purworejo yang melanggar cukai karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada sekitar 49 bungkus rokok yang setiap bungkusnya berisi 50 batang,” ujarnya.

Suparmi juga menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini merupakan rutinitas untuk meminimalisasi pelanggaran cukai di wilayah tersebut. Harapannya, setelah operasi bersama ini, jumlah pelanggaran terkait cukai rokok dapat berkurang secara signifikan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai resmi dan penjual untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak bercukai. Silahkan membeli rokok yang bercukai resmi. Untuk penjual, kami berpesan agar jangan sekali-sekali menjual rokok yang tanpa cukai karena selain akan disita barangnya oleh Bea Cukai, penjual juga akan dikenakan denda yang mencapai 3 kali lipat dari harga cukai itu sendiri,” tegasnya.

Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meminimalisasi pelanggaran cukai di wilayah perbatasan Purworejo-Kebumen.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Rapim TNI-Polri 2025 Sore Ini