Pintasan.co, Semarang – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengunjungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat mengunjungi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Koordinator Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuhamalo, menyampaikan bahwa ada sekitar 15 hingga 20 kasus pelanggaran pilkada. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Ia juga mencatat adanya laporan dari DPP PDIP mengenai dugaan pelanggaran oleh seorang kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, John meminta Bawaslu untuk secara tegas menyelesaikan dan mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran tersebut terlihat jelas dan harus ditindaklanjuti.

“Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa mereka telah menangani dugaan pelanggaran pilkada sesuai prosedur.

Terkait laporan dari DPP PDIP tentang netralitas kepala desa di Kabupaten Sukoharjo, ia mengonfirmasi bahwa mereka telah menangani masalah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa rekomendasi sudah diteruskan kepada bupati setempat.

Baca Juga :  Menteri P2MI: Satu Korban Penembakan PMI di Malaysia Masih Koma