Pintasan.co, Jakarta – Penegak hukum Korea Selatan telah menangkap Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1) terkait tuduhan pemberontakan yang dipicu oleh deklarasi darurat militer pada Desember lalu.
Berita penangkapan tersebut dilaporkan oleh media pemerintah Korea Selatan, Yonhap.
“Penyidik menahan Yoon karena tuduhan memimpin pemberontakan,” demikian laporan Yonhap.
Sebelum penangkapan berlangsung, terjadi bentrokan antara pasukan pengamanan presiden dan penyidik pada Rabu pagi waktu setempat.
Penyidik mendatangi kediaman Presiden Yoon untuk melaksanakan surat perintah penangkapannya.
Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, ia juga menunggu keputusan terkait status kepresidenannya setelah dimakzulkan oleh parlemen pada pertengahan Desember lalu.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sedang meninjau keabsahan pemakzulan tersebut.
Jika pemakzulan dinyatakan sah, Yoon akan resmi kehilangan jabatannya, tetapi jika tidak, ia akan kembali memimpin sebagai presiden.
Presiden Yoon dilaporkan telah dibawa ke kantor pusat Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk menjalani proses lebih lanjut.