Pintasan.co, Gresik – Sungguh malang dan miris nasib yang dirasakan Pujianah, wanita Gresik yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang debt collector yang hendak menagih utang suaminya sebesar Rp 1 juta. Debt collector bank plecit yang berasal dari Sumatera Utara itu tega mematahkan jari tangan Pujianah.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menceritakan bagaimana detik-detik peristiwa kekerasan terhadap perempuan itu terjadi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Desember 2025 pukul 17.30 WIB.

Korban yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Kebomas, Gresik didatangi seorang debt collector yang mengaku bernama inisial MT untuk menagih utang suami korban sebesar Rp 1 juta.

“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” kata Arya, Selasa, 30 Desember 2025.

Di rumah korban itulah, kata Arya, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponsel. MT memvideo Pujianah dengan maksud hendak memviralkan korban karena tidak mau membayar utang. Ketika dihalangi Pujianah, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.

“Korban berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke Ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” ujar Arya.

Akibat kekerasan yang dialami Pujianah kemudian ia melaporkan hal itu ke polisi. Namun, bukan melapor ke kantor Polisi, Pujianah melaporkan apa yang dia alami ke Lapor Cak Roma, call center pengaduan langsung kepada Kapolres Gresik.

“Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” kata Arya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Arya mengatakan bahwa suami Pujianah sebenarnya memang telah berutang kepada bank plecit sejak Juli 2025. Sang suami meminjam uang sebesar Rp 1 juta dan berjanji akan mengangsur utang itu setiap hari sebesar Rp 50 ribu.

“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pujianah dan mengumpulkan sejumlah bukti seperti hasil visum et repertum, polisi melakukan pengejaran dan mengamankan MT, debt collector bank plecit yang telah melakukan kekerasan terhadap Pujianah.

Baca Juga :  'Indonesia Gelap' Viral, Prabowo Sampai Angkat Bicara karena Keheranan

Arya mengatakan, dari kejadian ini masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi apabila mengalami penagihan utang oleh debt collector, baik secara legal maupun ilegal. Selain melapor ke hotline aduan 110 warga juga bisa melapor ke Lapor Pak Kapolres Cak Roma.

“Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku,” pungkasnya.